• BANGUNAN PAUD SCA

    Jl.Raden Patah No.162 Badranasri Cangakan Karanganyar 57712

  • GURU DAN KARYAWAN PAUD SCA

    Dengan menjunjung budaya 5S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun

  • KEGIATAN SHOLAT BERJAMAAH

    Pembiasaan sholat dhuha berjamaah di sekolah bertujuan agar anak terbiasa melakukan ibadah sholat, baik yang wajib maupun sunah

  • PEMERIKSAAN KESEHATAN

    Pemeriksaan kesehatan rutin dilakukan, untuk mengetahui kondisi kesehatan anak secara berkala

  • KEGIATAN OUTBOUND

    Kegiatan ini bertujuan untuk melatih anak dalam hal keberanian, kerjasama, kepemimpinan dan kebersamaan

 


SOP (STANDART OPERATION PROCEDURE)

 PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA

PROTOKOL WAJIB DI SEKOLAH SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
  • Sekolah menyiapkan petugas yang akan memeriksa suhu tubuh dan perlengkapan protokol kesehatan (masker) setiap orang yang masuk lingkungan sekolah.
  • Sekolah menyediakan sarana yang diperlukan seperti : tempat cuci tangan setiap kelas/di depan kelas, sabun , hand sanitizer, air pencuci tangan.
  • Sekolah memastikan ketersediaan air bersih dan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer.
  • Selalu membersihkan lantai dengan karbol/ bahan pembersih lainnya setelah selesai proses pembelajaran.
  • Sekolah memastikan lingkungan selalu bersih dan sehat.
  • Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan physical distancing di lingkungan sekolah agar berjalan dengan baik.
  • Sekolah secara aktif memberikan edukasi physical distancing, social distancing dan cara mencuci tangan yang baik dan benar.
  • Guru dan pegawai wajib memakai APD (masker/pelindung dan pelindung muka (faceshield)
  • Guru dan pegawai yang sakit (ringan, sedang atau berat) tidak diperkenankan masuk ke sekolah.
  • Tidak diperkenankan membuka kantin dan berjualan di sekitar sekolah dengan tujuan agar pelaksanaan physical distancing tetap terjaga (Kantin hanya melayani pre order, makanan akan diantar petugas ke kelas).


PROTOKOL KESEHATAN UNTUK SISWA SEKOLAH :

Setiap siswa :

  • Wajib menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)
  • Harus siap diperiksa suhu tubuh saat memasuki lingkungan sekolah.
  • Siswa yang sakit (ringan, sedang atau berat) tidak diperkenankan masuk sekolah.
  • Siswa yang izin ke toilet/WC selama KBM tidak diperbolehkan melebihi 1 (satu) orang sekaligus.
  • Tidak diperkenankan saling meminjami barang/harus membawa alat tulis masing-masing.

PROTOKOL UNTUK ORANG TUA/WALI SISWA

Orang tua siswa:

  • Memastikan APD (masker/faceshield) sudah digunakan anak ketika berangkat ke sekolah.
  • Diharuskan mengantar dan menjemput anak tepat waktu. (pengantar/penjemput berhenti di luar lingkungan sekolah, hanya berhenti, turunkan dan/atau naikkan siswa kemudian tinggalkan lokasi sekolah. Tidak ada berkumpul di suatu tempat).
  • Selalu rutin memonitor kondisi kesehatan anak sebelum berangkat ke sekolah.

 

PROTOKOL KESEHATAN MASUK LINGKUNGAN SEKOLAH

  1. Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker
  2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang
  3. Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunakan thermo gun
  4. Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat Celcius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan
  5. Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer


 PROTOKOL KESEHATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR

  1. 15 menit sebelum jam pembelajaran, guru membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan
  2. Guru dan peserta didik wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah
  3. Guru dan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer sebelum masuk kelas
  4. Guru dan peserta didik tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas
  5. Peserta didik duduk pada meja yang sudah diattur oleh guru dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk atau menggeser meja dan atau alas duduk
  6. Peserta didik saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter
  7. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesama teman di kelas;
  8. Guru dan peserta didik menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas
  9. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan
  10. Jumlah peserta maksimal 5 orang dalam satu kelas/sentra
  11. Peserta didik membawa bekal makanan dan minuman sehat dari rumah
  12. Peserta didik diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah
  13. Sebelum keluar kelas, peserta didik merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya
  14. Selesai PTM, guru membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan


 PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN

  1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
  2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan makanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
  4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
  5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
  6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.
  7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
  9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
  11. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
  12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
  13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
  14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
  15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.


 

Share:
Share:


KEGIATAN FOUNDATION CLASS PAUD SCA KARANGANYAR
 

Share:
Share:

KBM

Share:

PPDB PAUD SCA KARANGANYAR

Share:
Share:

CALL CENTER ( 0821 3731 8840 )


Postingan Populer

Label

Label